Reuni Kami (Ikang Fawzi & Marissa Haque)

Dari UI (Universitas Indonesia), (Usakti) Universitas Trisakti, (Unika Atma) Universitas Katolik Atmajaya, (UGM) Universitas Gajah Mada, IPB (Institut Pertanian Bogor), OU (Ohio University), SMA Negri 8, SMA Negri 3, SMP Negri 73, SD Nasional Palembang, Sekolah Indonesia di Tokyo, dan lain sebagainya...

Ikang Fawzi dalam Tahun Pertama di FISIP-Universitas Indonesia

Ikang Fawzi dalam Tahun Pertama di FISIP-Universitas Indonesia
Angkatan '79, Ikang Fawzi dalam Tahun Pertama di FISIP-Universitas Indonesia

Kekasihku dari Dulu hingga Kini, Ikang Fawzi dalam 25 Tahun Hidupku

Kekasihku dari Dulu hingga Kini, Ikang Fawzi dalam 25 Tahun Hidupku
Kekasihku dari Dulu hingga Kini, Ikang Fawzi dalam 25 Tahun Hidupku

Reuni Pertautan Hati Kami, Setahun Dua Kali Merayakan Pernikahan (Ikang & Icha)

Reuni Pertautan Hati Kami, Setahun Dua Kali Merayakan Pernikahan (Ikang & Icha)
Dalam Setahun Dua Kali Ikang Fawzi & Marissa Haque Merayakan HUT Pernikahan, yaitu Pernikahan pada: (1) 3-7-1986; dan (2) 12-4-1987

Ikang Fawzi dalam "Panggil Aku Valina" (Karya adjie Soetama)

Berumah Tangga's Style Addie MS dan Ikang Fawzi dalam REUNI 2010

Berumah Tangga's Style Addie MS dan Ikang Fawzi dalam REUNI 2010
Serupa Tapi Tak Sama, Pasca 25 Tahun Berikutnya, Gaya Berumah Tangga's Style dari Addie MS dan Ikang Fawzi

Jumat, 24 Desember 2010

Marissa Haque & Ikang Fawzi: 'Reuni' Kejahatan Cyber Crime Diduga By Design Timses Airin Rachmi Diany/Ratu Atut Chosiyah kepada Keluarga Kami

Apa korelasinya judul si wartawan JPNN dengan kooptasi nama saya ya? Jahat sekali yang diduga timses Ratu Atut Chosiyah & Airin Rachmi Diany itu...

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2010/12/12/79383/Baru-Sebulan,-Marissa-Haque-Diberhentikan-

NUSANTARA - SUMUT
Minggu, 12 Desember 2010 , 10:51:00, Baru Sebulan, Marissa Haque Diberhentikan

TAPTENG -- Marissa Haque Pasaribu yang dilantik 8 Nopember 2010 sebagai anggota DPRD Tapteng Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) menggantikan Alm H Petrus Cuaca, sudah langsung diberhentikan sebagai kader oleh partainya. Sehingga pemberhentian tersebut secara otomatis juga melenyapkan hak Marissa sebagai anggota DPRD Tapteng dari PKPB.

Hal ini sesuai dengan SK DPD PKPB Tapteng Nomor: SKEP-02/DPD-PKPB/TT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 Tentang Pemberhentian Marissa Haque Pasaribu sebagai anggota PKPB Tapteng dan penetapan Hamdan Simbolon SH sebagai PAW anggota DPRD PKPB Tapteng periode 2010-2015 yang dikuatkan dengan SK DPD PKPB Sumut Nomor : SKEP-37/DPD-PKPB/SU/XII/2010 tanggal 4 Desember 2010 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua DPD PKPB Sumut, Drs H Razman Arif MA dan Sekretarisnya Andri Agam SH.

Demikian disampaikan oleh Pjs Ketua DPD PKPB Tapteng, Paradong Martin Nababan didampingi Koordinator Dapil VIII PKPB Sumut, Hamdan Simbolon SH kepada Metro Tapanuli di Sibolga, kemarin.

Menurut Pjs Ketua DPD PKPB Tapteng, Paradong M Nababan, pemberhentian sebagai kader yang dilakukan oleh PKPB kepada Marissa Haque Pasaribu adalah disebabkan karena Marissa Haque dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Partai.
"Ada dua alasan kuat kenapa kita terpaksa memberhentikan Marissa Haque Pasaribu sebagai kader PKPB Tapteng, yang tentunya juga secara otomatis menghilangkan haknya sebagai anggota DPRD Tapteng dari PKPB. Alasan pertama adalah disebabkan karena Marissa Haque Pasaribu sebagai kader PKPB telah terbukti melanggar AD/ART PKPB dan Peraturan PKPB Nomor : PP-04/DPP-PKPB/II/2007 Tentang Tata Cara PAW. Di mana, Marissa Haque Pasaribu dinilai terbukti melakukan pengajuan dirinya sendiri ke KPU Tapteng sebagai PAW menggantikan Alm H Petrus Cuaca tanpa adanya persetujuan dan SK dari DPP PKPB tentang PAW tersebut.
Alasan yang kedua, dikarenakan Marissa Haque Pasaribu tidak mau melakukan koordinasi dan bahkan tidak mengakui Pjs Ketua DPD PKPB Tapteng yang telah ditetapkan oleh DPD PKPB Sumut dengan nomor : SKEP-34/DPD-PKPB/SU/XI/2010 Tentang Penetapan Paradong Martin Nababan sebagai Pjs Ketua dan Novi Sanra Siregar sebagai Pjs Sekretaris DPD PKPB Tapteng sehingga telah melanggar Peraturan Partai PKPB No: PP-02/DPP-PKPB/II/2007 Tentang Disiplin Partai dan Sanksi Organisasi. Sebagai ketua partai, kita harus menjunjung tinggi AD/ART Partai dan melaksanakan Peraturan Partai secara tegas," jelasnya.

Saat ditanya Metro Tapanuli tentang kepastian tanggal pelantikan Hamdan Simbolon SH sebagai anggota DPRD Tapteng menggantikan Marissa Haque Pasaribu, Paradong menyatakan akan menyerahkan hal tersebut kepada KPU dan DPRD Tapteng.
Sementara Marissa Haque Pasaribu yang coba dikonfirmasi METRO tanggapannya terkait pemberhentian tersebut, tidak berhasil. Saat Metro Tapanuli mencoba menemui anggota DPRD Tapteng termuda ini di Kantor DPRD Tapteng, tidak berhasil ditemui. Menurut beberapa staf di kantor tersebut, Marissa sudah pulang dari DPRD Tapteng. Ketika beberapa kali coba dikonfirmasi METRO melalui ponselnya, tidak diangkat walaupun sudah di SMS. (ahu)

Related News:
Pertamina Diminta Hengkang dari Bitung
Gali Kubur Malah Dapat Bom
Tabung Gas Meledak, Tiga Tewas
Mantan Bupati Simalungun Diperiksa Kejati
Kejati Banten Sorot Fee DPRD Banten
Kejagung Diminta Ungkap Korupsi di Berau